Artikel
Survey Lokasi Program Rencana Kerja Pemerintah Desa Tembuku Tahun Anggaran 2022
Tembuku, 31 Agustus 2021
Pembangunan desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa (Permendesa PDTT No.17/2019). Sedangkan upaya pengembangan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa disebut sebagai pemberdayaan masyarakat desa.
Dalam rangka untuk melaksanakan pembangunan desa yang partisipatif dan berkesinambungan serta mensinergikan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dengan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah maka disusunlah pedoman umum tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Pedoman tersebut harus mengedepankan prinsip keadilan, kebutuhan prioritas, terfokus, kewenangan desa, swakelola, berdikari, berbasis sumber daya desa, tipologi desa, dan kesetaraan.
Memenuhi salah satu tahapan dalam penyusunan RKP Tahun 2022, maka dibentuk Tim RKP , tim yang akan bertugas menyusun RKP Tahun Anggaran 2022. Kepala Desa Tembuku, bapak I Ketut Mudiarsa selaku penanggung jawab mempunyai harapan besar kepada Tim RKP ini, untuk bisa menyerap usulan-usulan dari masyarakat, terkait program kerja dan pembangunan 6 tahun yang akan datang.
“RKPDesa Tembuku Tahun 2021 adalah Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2022 merupakan dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang disusun sebagai penjabaran tahun kedua pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Sesuai amanat Undang-Undang (UU) No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), penyusunan RKP merupakan upaya menjaga kesinambungan pembangunan secara terencana dan sistematis yang tanggap akan perubahan.
Tim Penyusun RKP Desa
Tim Penyusun paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri dari:
1. Pembina yang dijabat oleh Kepala Desa,
2. Ketua yang dipilih secara musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian,
3. Sekretaris yang ditunjuk oleh Ketua Tim, dan
4. Anggota yang berasal dari Perangkat Desa, Kader, dan unsur masyarakat lainnya.
Tugas-tugas Tim Penyusun sebagai berikut:
1. pencermatan perkiraan pendapatan desa,
2. pencermatan ulang dokumen RPJM Desa,
3. penyusunan rancangan RKP Desa,
4. penyusunan rancangan Daftar Usulan RKP Desa, dan
5. penyusunan desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan.
Setelah dibentuk, Tim RKP Desa Tembuku langsung melaksanakan kegiatan nya Selasa ( 31/8) Tim melakukan survey lokasi untuk mengecek kondisi sekaligus melakukan pengukuran jalan sehingga nantinya bisa menyusun desain dan RAB sesuai dengan program kegiatan.
Tim RKP Desa Tembuku melakukan survey di Banjar Dinas Tegalasah, Tegalasah Kaja dan Banjar Dinas Kedui.
# Timsebelas
#membangundesabersamasama






Rahina Saraswati Bulan Oktober 2026
Kegiatan Posyandu Banjar Dinas Kedui Bulan Oktober 2026
Kegiatan Posyandu Banjar Dinas Penida Kaja Bulan Oktober 2026
Kegiatan Posyandu Banjar Dinas Tembuku Sesetan Bulan Oktober 2036
Kegiatan Posyandu Banjar Dinas Tembuku Bakas Bulan Oktober 2026
Kegiatan Posyandu Banjar Dinas Tegalasah Bulan Oktober 2026
Kegiatan Posyandu Banjar Dinas Penida Kelod
Mengenal Lebih Dalam tentang Bhatara Hyang Guru
Pelaksanaan Hari Suci Saraswati 2025
PUCUK BANG Sebagai Maskot Kabupaten Bangli, Bali
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Dana Desa Tahap VII Tahun 2021
REKOMENDASI Nomor 071/ 03 / Satgas Covid-19 / 2021
Cara Pengolahan Sampah Berbasis Sumber
Musyawarah Desa Khusus Penetapan Hasil Pendataan Data SDGs Desa, Desa Tembuku Tahun 2021
Musyawarah Desa Khusus Penetepan Penerima BLT DD Desa Tembuku T. A 2021
Perpisahan Mahasiswa, KKN Undiknas 2023
Proses Pembuatan Telor Asin BUM Desa Merta Sari Makmur Desa Tembuku
pemilihan kelian banjar dinas tembuku sesetan
PENGUMUMAN
Pengangkutan Sampah Residu Di Desa Tembuku Minggu Ke-3
Penyaluran BLT DD Tahap 3 Tahun 2022
