Tembuku, 19 April 2022
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Rrepublik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008, tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) dan Loan Agreement IBRD 8636-ID dan AIIB ( 0004-IDN ), BPKP melakukan Audit Dukungan atas Laporan Keuangan Kota Tanpa Kumuh ( KOTAKU ) World Bank Loan IBRD 8636-ID dan AIIB ( 0004-IDN ) pada Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2021
Penugasan Audit di Kabupaten Bangli direncanakan selama 11 ( sebelas ) hari kerja muai tanggal 13 April s/d tanggal 28 April 2022.
Pada hari Selasa,19 April Tim BPKP Provinsi Bali mengadakan Audit BPM Reguler Tahun Anggaran 2021 di Desa Tembuku,Bangli, tepatnya di Banjar Dinas Penida Kelod.
Tampak hadir dalam kegiatan antara lain: Tim Audit BPKP Provinsi Bali, TL OSP 5 Bali, Tim BPPW Bali, Tim Korkot Bali, Tim Pendamping Kotaku Kabupaten Bangli, Perbekel Tembuku, KSM, BKM, Kelian Dinas Penida Kelod, dan beberapa masyarakat yang berhasil ditemui di lapangan untuk mengisi kuisioner.