Tembuku, 27 September 2024
Bertempat di Balai Desa Tembuku, pemerintah desa menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa ( Musrenbangdes) 2024 dalam rangka penyusunan RKP Desa Tembuku Tahun 2025.
Kegiatan tersebut merupakan agenda rutin tahunan dalam Implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)
Tampak hadir dalam kegiatan dari unsur pemerintah desa, BPD, LKM, LPM, tokoh masyarakat, unsur perempuan, pendidikan, kesehatan, Pendamping Desa Kec.Tembuku, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Tembuku.
Sekretaris Desa Tembuku menekankan pada Musrenbangdes antara lain:
- Perencanaan disusun berdasarkan asumsi/masukan dari masyarakat se-Pedesaan Tembuku yang awalnya dari Musdus yang telah diselenggarakan.
- Perencanaan disusun, namun dalam pelaksanaannya nanti tergantung dari Pagu Anggaran yang diterima oleh Pemdes.
- Setiap kegiatan/pelaksanaan yang dilakukan oleh desa berdasarkan kepada kewenangan desa.
- Setiap perencanaan yang diusulkan oleh masyarakat harus jelas dan mengacu pada RPJMDes.
Dalam kesempatan tersebut Pendamping Desa Kec.Tembuku I Nengah Artana, memaparkan saat ini adanya sedikit perbedaan dalam format penyusunan RKP Desa dimana SDGs Desa menjadi salah satu pertimbangan dalam menyusun RKP Desa Tahun Anggaran 2025.
Terkait dengan proses penyusunan RKP Desa Tembuku Tahun 2025, Artana mengingatkan, bahwa acuan dari RKP Desa Tembuku adalah RPJM Tembuku, dan harus dilakukan sinkronisasi dengan RKP daerah/kabupaten.
Menyusun RKP Desa dengan menjadikan IDM dan SDGs Desa sebagai acuan agar perencanaan pembangunan Desa Tembuku terarah dan teratur.
Dari hasil diskusi terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah menyepakati beberapa hal yang berketepatan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah perencanaan pembangunan desa yaitu:
- Menyepakati rancangan RKP Desa Tahun 2025.
- Peserta atau utusan masing-masing Banjar Dinas dan Banjar Adat berperan aktif dalam pencermatan RKP Desa Tahun 2025.
- Menyepakati prioritas penggunaan Dana Desa sesuai dengan Peraturan Nomor 7 Tahun 2021 melalui Musdes Tembuku
- Menyepakati prioritas desa untuk masing-masing bidang.
- Keputusan diambil secara musyawarah mufakat / aklamasi pemungutan suara/voting.