You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Tembuku
Desa Tembuku

Kec. Tembuku, Kab. Bangli, Provinsi Bali

Selamat Datang di Situs Resmi Desa Tembuku, Media Komunikasi dan Informasi Pemerintah Desa Tembuku dengan seluruh lapisan masyarakat

PENGUMUMAN

Administrator 03 Oktober 2021 Dibaca 2.146 Kali
PENGUMUMAN

Tembuku, 3 September 2021

    "Om Swastiastu"

     Diinfokan kepada masyarakat umum yang belum melunasi pajak kendaraan silahkan datang langsung ke Kantor Samsat terdekat.

    Mari kita semua taat membayar pajak! Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, membayar pajak adalah suatu hal yang wajib dijalankan.Tak bagi Wajib Pajak yang juga memiliki kendaraan bermotor, diharuskan untuk membayar pajak kendaraannya juga. Bagi pengendara kendaraan wajib untuk membayar kendaraan setiap 1 ( satu) tahun sekali, namun Wajib Pajak juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak atau melakukan penambahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan penambahan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) yang baru setiap 5 (lima) tahun sekali sebagai bentuk persyaratan yang menyatakan bahwa kendaraan yang dimiliki dan legal untuk beroperasi di jalanan umum.

    Untuk pembayaran pajak kendaraan 1 (satu) tahun sekali, Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran pajak melaui sistem online, namun berbeda dengan pembayaran pajak untuk memperpanjang STNK dan juga TNKB yang dilakukan 5  (lima) tahun setiap jatuh tempo masih harus dilakukan di kantor Samsat induk setiap daerah.

     Untuk syarat-syarat dan ketentuan membayar pajak kendaraan bisa hub Nomor Telpon yang tertera pada Foto Pengumuman.

   KESEMPATAN YANG SANGAT BAIK AYO MANFAATKAN DISKON PAJAKNYA CUKUP BAYAR 2 ( DUA ) TAHUN BAGI YANG NUNGGAK PAJAK MIN 3 ( TIGA ) TAHUN !!!

     Terimakasih.

     " Om Santih, Santih, Santih, Om".

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image